Senin, 11 Februari 2013

Shalat Dengan Sarung Musbil (melebihi mata kaki)



Shalat Dengan Sarung Musbil (melebihi mata kaki)

shalat sunah malam

Sesungguhnya shalat dengan sarungmelebihi mata kaki itu hukum shalatnya tidak sah. Bahkan Rasulullah saw pernah bersabda: Allah tidak menyukai orang yang shalat denga sarung melebihi matakaki.

Dari Abu Hurairah ra, beliau berkat : ‘’ Ketika ada seseorang lelaki yang shalat dengan mengenakan sarung secara melebihi mata kaki, Rasulullah saw, bersabda kepadanya : ‘’pergilah dan ambillah air wudhu ! ‘’lelaki itupun pergi dan berwudhu lagi. Kemudian dia kembali datang dan Rasulullah kembali bersabda : ‘’pergilah dan ambillah air wudhu ! ‘’ Ada seseorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah : ‘’Wahai Rasulullah, mengapa anda menyuruhnya mengambil air wudhu lagi ?’’ beliau diam untuk beberapa saat, kemudian bersabda :’’  Sesungguhnya tadi dia melakukan shalat, sedangkan dia memakai sarung dengan musbil (isbaal atau menurunkan kain sarungnya sampai ke bawah mata kaki). Sesunggunhya Allah tidak menerima shalat seorang lelaki yang memakai sarung dengan cara musbil. ‘’( Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab al shalah : bab al isbaal fii al shalah (I/172) nomor 638 dan di dalam kitab al libaas : bab maajaa’afiiisbaal al izaar (IV/57) nomor 4086), ahmad di dalam kitab al musnad (IV/67), al nasaa’iy di dalam kitab al sunan al kubraa pada kitab al ziinah sebagaimana di dalam kitab tuhfah al asyraf (XI/188).

Dari Abdullah ibn ‘Amr  ra, bahwa Rasulullah saw , bersabda : Allah tidak akan melihat shalat seseorang yang melepaskan sarungnya sampai ke bawah atau musbil dengan perasaan sombong. ‘’(Diriwayatkan oleh ibn khuzaimah di dalam kitab al shahih (I/382). Dia juga membuatnya dalam bab tersendiri , yakni bab al taghliidz fii isbaal al izaar fii al shalah. Dia berkata : ‘’Para ulama berbeda pendapat mengenai sanad hadist ini. Sebagian mereka berkata bahwa sanadnya berasal dari Abdullah ibn ‘Amr. Aku mengeluarkan bab ini dari kitab al libaas.’’)

Hadist di atas menun jukkan bahwa melepaskan sarung sampai ke bawah (isbaal) ketika shalat adalah haram hukumnya jika dilakukan dengan niat sombong. Pendapat ini juga yang dipilih oleh ulama al syafi;iyah dan al hanaabilah.

Jika memakai sarung dengan isbaal tanpa ada niat sombong maka hukumnya makruh. ( telah di jelaskan bahwa memakai sarung dengan isbaal adalah haram baik dengan sombong ataupun tidak, sebagaimana yang telah di sebutkan dalam kesalahan yang terdahulu. Sebab meskipun dia tidak melakukan dengan niat sombong, akan tetapi itu bisa mengantar kepada perasaan buruk tersebut. Lihat keterangan secara ringkas di dalam kitab majmu’ al fataawaa karya ibn taymiyah (XX/144), fath al baari (X/259), ‘Awn al ma’mud (XI/142) 

Ibn al Qayyim mensyarahi hadist yang pertama sebagai berikut: ‘’Pengertian yang dapat di ambil dari hadist tersebut –wa Allahu a’lam- bahwa memakai sarung dengan musbil adalah maksiat. Dan setiap orang yang terjerumus dalam perbuatan maksiat, maka dia akan di perintahkan untuk mengambil air wudhu dan shalat. Karena sesungguhnya berwudhu itu dapat memadamkan nyala api maksiat. ‘’(al tahdziib ‘alaa sunan Abi Dawud (VI/150).

Maka janganlah sesekali shalat dengasarung melebihi mata kaki, karena Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang memakai sarung melebihi mata kaki. 

Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH

0 komentar:

Posting Komentar

 

About


Site Info


Text

SHALAT SUNAH MALAM Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers