Sesungguhnya shalat dengan sarungmelebihi mata kaki itu hukum shalatnya tidak sah. Bahkan Rasulullah saw pernah
bersabda: Allah tidak menyukai orang yang shalat denga sarung melebihi matakaki.
Dari Abu
Hurairah ra, beliau berkat : ‘’ Ketika ada seseorang lelaki yang shalat dengan
mengenakan sarung secara melebihi mata kaki, Rasulullah saw, bersabda kepadanya
: ‘’pergilah dan ambillah air wudhu ! ‘’lelaki itupun pergi dan berwudhu lagi.
Kemudian dia kembali datang dan Rasulullah kembali bersabda : ‘’pergilah dan
ambillah air wudhu ! ‘’ Ada seseorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah
: ‘’Wahai Rasulullah, mengapa anda menyuruhnya mengambil air wudhu lagi ?’’
beliau diam untuk beberapa saat, kemudian
bersabda :’’ Sesungguhnya tadi dia
melakukan shalat, sedangkan dia memakai sarung dengan musbil (isbaal atau
menurunkan kain sarungnya sampai ke bawah mata kaki). Sesunggunhya Allah tidak
menerima shalat seorang lelaki yang memakai sarung dengan cara musbil. ‘’(
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab
al shalah : bab al isbaal fii al
shalah (I/172) nomor 638 dan di dalam kitab
al libaas : bab maajaa’afiiisbaal al izaar (IV/57) nomor 4086), ahmad di
dalam kitab al musnad (IV/67), al nasaa’iy di dalam kitab al sunan al kubraa pada kitab
al ziinah sebagaimana di dalam kitab
tuhfah al asyraf (XI/188).
Dari Abdullah ibn ‘Amr ra, bahwa
Rasulullah saw , bersabda : Allah tidak akan melihat shalat seseorang yang
melepaskan sarungnya sampai ke bawah atau musbil dengan perasaan sombong.
‘’(Diriwayatkan oleh ibn khuzaimah di dalam kitab
al shahih (I/382). Dia juga membuatnya dalam bab tersendiri , yakni bab al taghliidz fii isbaal al izaar fii al
shalah. Dia berkata : ‘’Para ulama berbeda pendapat mengenai sanad hadist
ini. Sebagian mereka berkata bahwa sanadnya berasal dari Abdullah ibn ‘Amr. Aku
mengeluarkan bab ini dari kitab al libaas.’’)
Hadist di atas menun jukkan bahwa melepaskan sarung sampai ke bawah
(isbaal) ketika shalat adalah haram hukumnya jika dilakukan dengan niat
sombong. Pendapat ini juga yang dipilih oleh ulama al syafi;iyah dan al
hanaabilah.
Jika memakai sarung dengan isbaal tanpa ada niat sombong maka hukumnya
makruh. ( telah di jelaskan bahwa memakai sarung dengan isbaal adalah haram
baik dengan sombong ataupun tidak, sebagaimana yang telah di sebutkan dalam
kesalahan yang terdahulu. Sebab meskipun dia tidak melakukan dengan niat
sombong, akan tetapi itu bisa mengantar kepada perasaan buruk tersebut. Lihat
keterangan secara ringkas di dalam kitab
majmu’ al fataawaa karya ibn taymiyah (XX/144), fath al baari (X/259), ‘Awn
al ma’mud (XI/142)
Ibn al Qayyim mensyarahi hadist yang pertama sebagai berikut: ‘’Pengertian
yang dapat di ambil dari hadist tersebut –wa
Allahu a’lam- bahwa memakai sarung dengan musbil adalah maksiat. Dan setiap
orang yang terjerumus dalam perbuatan maksiat, maka dia akan di perintahkan
untuk mengambil air wudhu dan shalat. Karena sesungguhnya berwudhu itu dapat
memadamkan nyala api maksiat. ‘’(al
tahdziib ‘alaa sunan Abi Dawud (VI/150).
Maka janganlah sesekali shalat dengasarung melebihi mata kaki, karena Allah tidak akan menerima shalatnya orang
yang memakai sarung melebihi mata kaki.
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
0 komentar:
Posting Komentar