Penjelasan mengenai Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar dari Aisyah ra. ,beliau berkata: ‘’Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam. Mengerjakan shalat dengan mengenakan khamishah (sejenis baju
yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan shalat,
beliau bersabda: ‘’Pergilah kalian kepada
abu jahm ibn hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawahlah kepada anbijaniyyah
(sejenis baju yang tebal dan kasar). Karena sesungguhnya khamishah tadi telah
mengganggu konsentrasiku ketika shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di
dalam kitab al shalah: baab idzaa shallaa
fii tsaubihi lahuu a’laam (I/482-483) nomor 373, muslim di dalam kitab al masaajid wa ma waadhi’ al shalah:
baab karaahiyah al shalah fii tsaub lahuu a’laam (I/391) nomor 556, al
Nasaa’iy di dalam kitab al shalah: baab
al rukhshah fii al shalah fii khamisah lahaa a’laam (II/72).
Yang di maksud dengan anbijaniyyah
yang di minta Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Adalah sejenis baju tebal
yang tidak memiliki gamabar (baju polos). Berbeda dengan khamisah yang di kembalikan oleh beliau, ada gambar atau lukisan di
kainnya.
Al Thayyibi berkata: ‘’ Di dalam hadist yang membicarakan
masalah baju anbijaniyyah dapat di
ketahui bahwa gambar atau sesuatu yang tampak lainnya (semacam asesoris-pen). Bisa
mempengaruhi dalam hati yang bersih dan jiwa yang suci seperti yang di miliki
Rasulullah. Bagaimana dengan ahti dan jiwa yang tidak seperti itu.’’ (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/94) dan fath al baari (I/483).
Anas ra, beliau berkata: ‘’Dulu Aisyah pernah memiliki kain
tipis yang bergambar yang di buat tutup ( tabir) di samping rumahnya. Lantas
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Bersabda kepadanya: ‘’Jauhkanlah dariku
karena dia selalu tergambar dan terlintas kepadaku ketika sedang
shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam
kitab al shalah: baab in shallaa fii tsaub mushallab aw thashaawiir hal tufsidu
shalatahu(I/484) nomor 374 dan di dalam kitab
al libaas: baab karaahiyyah al shalah fii al tashaawiir (X/391) nomor 5959.
Hadist Anas ra di atas menunjukkan bahwa shalat denganmengenakan baju bergambar hukumnya makruh.
Segi argumentatif dari hadist tersebut adalah sebagaimana
yang di katakan oleh al Qasthallani: ‘’Jika gambar yang ada di hadapan bisa
mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih apabila gambar itu
di pakai ,’’( irsyaad al saariy (
VIII/484).
Al Bukhari juga mengkomentari hadist Anas di atas dalam baab in shallaa fii tsaub mushallab aw
tasaawiir hal tufsidushalaatahu wa maa nuhiyah ‘andzaalik (bab jika seorang
shalat memakai baju yang bergambar, apakah itu bisa merusak shalatnya dan
beberapa hal yang di larang). (shahih al
bukhari(I/484-begitu juga dalam al
fath).
Para ulama sendiri masih memperdebatkan tentang status
larangan terhadap sesuatu. Apabila makna larangan itu menunjuk pada materinya
sendiri,maka akan menyebabkan kerusakan materi tersebut. Namun jika makna
larangan tersebut bukan untuk materi tersebut, maka hal itu akan berkonsekuensi
pada kemakruhan atau bisa juga kerusakan materi yang di maksud. Dalam masalah
ini masih ada perbedaan di antara para ulama. (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/95)
dan fath al baari (I/484).
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
0 komentar:
Posting Komentar